Pemda Sumbawa Segera Tertibkan Ternak Berkeliaran, Sanksi Mencapai 25 Juta

oleh -148 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Menyikapi banyaknya keluhan, baik pengguna jalan raya maupun warga masyarakat terkait hewan yang berkeliaran di tengah kota, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat membahas rencana penerbitan hewan ternak tersebut.

Rapat yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Varian Bintoro, M.Si, dan dipimpin Kasat Pol PP Sumbawa, diikuti pula Camat Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Camat Unter Iwes serta sejumlah Lurah dan Kepala Desa di ruang rapat sekda Sumbawa, Selasa (15/01/2022).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumbawa – Evi Supiati, S.STP., M.Si,. didampingi Kabid Penegakan dan Perundangan-Undangan Satpol PP Sumbawa – Imron, SE., kepada wartawan mengatakan, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di tengah perkotaan sangat dikeluhkan masyarakat.

Karena mengganggu kenyamanan dan kebersihan ruang publik. Sehingga hal ini menjadi atensi pemerintah daerah.

“Hewan yang banyak berkeliaran di tengah kota sumbawa akan menjadi atensi pemerintah,” ujarnya.

Lanjut Evi (sapaan akrab mantan Camat Untir Iwis ini), persoalan ini berkaitan dengan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran  di lingkungan pemukiman dan tempat umum.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ternak itu tidak boleh berkeliaran di ruang publik dan pemukiman. Yang menjadi pembahasan dalam perkotaan karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagai ikon kota,” jelasnya.

Jadi sebelum diterapkan secara luas di Kabupaten Sumbawa, Pemkab akan berangsur angsur mensosialisasikan. Sementara dalam rapat tadi, dibahas khusus di sekitar kota wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan yang terdekat dengan kota agar bisa menjadi perhatian serius.

Adapun langkah yang akan dilakukan dalam menindak pelanggaran pemilik hewan ternak yang masih berkeliaran tersebut, lebih dahulu melalui sosialisasi dan teguran, meminta agar ternak dapat dikandangkan dan tidak dilepas sembarangan. Namun, jika pemilik ternak masih membandel maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Itu menjadi poin utama dalam rapat dan jika masih terulang kembali saya yakin ini akan dilakukan tindakan sanksi. Artinya dapat diadili ke depannya,” terang Evi.

Jika mengacu pada pasal administrasi pelanggaran, sanksinya bisa mencapai Rp. 25 juta. Sehingga untuk menjalankan kebijakan tersebut diharapkan nantinya dapat dikeluarkan surat edaran Bupati berkaitan dengan seruan kepada masyarakat khususnya pemilik ternak, pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.