Setubuhi Anak Disabilitas, Oknum Aparat Desa Terancam Penjara

oleh -219 Dilihat

Mataram, nuansantb.com- Seorang oknum perangkat desa berinisial CT pria usia 45 tahun asal Desa Rite, kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak disabilitas berinisial NR usia 17 tahun beralamat yang sama dengan terduga pelaku.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini, Senin (07/02/2022) membenarkan prihal kasus persetubuhan anak disabilitas tersebut.

Menurutnya, kasus persetubuhan terhadap usia anak ini terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima pada awal tahun 2021 lalu. Kasusnya kini telah diserahkan penanganannya kepada unit PPA Reskrimum Polda NTB.

“Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto.

Lanjut Artanto, peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian saat melewati depan rumah tersangka, korban dipanggil oleh terduga pelaku namun korban menolak dan terus berjalan pulang.

“Tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan dibawa masuk ke dalam rumahnya dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu,” terang Artanto.

Setelah korban berada di dalam rumah, tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, korban pun sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul bila menolak.

Dengan menggunakan bahasa Bima, tersangka mengancam dengan perkataan “kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu” yang artinya teriak Sudah nanti saya pukul kamu sampai mati korban pun menjadi takut dan tersangka langsung menyetubuhi korban.

Adapun barang bukti dalam kasus pelecehan ini, telah diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian.

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara,” tutup Artanto. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.