Bawa Lari Sepeda Motor Parkir, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

oleh -255 Dilihat

Mataram, nuansantb.com- Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik salah satu warga di wilayah Batu layar, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.

Terduga berinisial J, pria 40 tahun alamat Kebon Talo Kecamatan Ampenan Kota Mataram melancarkan aksinya pada hari Sabtu 05 Maret 2022 bersama rekannya berinisial I, pria 25 tahun alamat Dusun Kekeran Batu Layar Lombok Barat.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, MM,. didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SIK,. dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK,. dalam keterangan Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Senin, (07/03) membenarkan prihal penangkapan J atas dugaan pencurian sepeda motor.

Menurutnya, sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/SPKT/Polsek Mataram tanggal 05 Maret 2022, tim melakukan penyelidikan dan menemukan hasil yang mengarah kepada terduga J.

Dari hasil interogasi lanjut Heri, terduga pelaku tidak melakukan pencuri sepeda motor tersebut sendiri melainkan bersama rekannya bernama I, pria 25 tahun alamat Dusun Kekeran Batu Layar Lombok Barat.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal mengamankan sdr I di sebuah Kos-kosan milik ibu angkatnya di wilayah Teloke, Batu Layar Lombok Barat,” jelas Heri.

Adapun pencurian tersebut terjadi saat pemilik sepeda motor memarkir di pinggir jalan di wilayah Gegutu, Rembige Kota Mataram dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor.

Saat itu terduga J yang berboncengan dengan I menggunakan sepeda motor melintas di wilayah tersebut dimana Sepeda motor tersebut terparkir.

“Melihat motor terparkir di jalan, kedua terduga ini berhenti lalu I yang dibonceng J turun dan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dan langsung membawa kabur,” terang Heri.

Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polresta Mataram, yang pada akhirnya pelaku telah dapat diamankan beserta Barang bukti Sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Atas tindakanya keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun Penjara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.