Sumbawa Besar, nuansantb.com- Miliki sabu seberat 2 Ons, seorang terduga bandar berinisial SH alias Kumba usia 47 tahun warga Dusun Gelampar RT 02 RW 02 Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Sumbawa, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (21/02/2022).
Selain menangkap Kumba, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial RS usia 28 tahun warga setempat yang saat itu berada bersama terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Ekky Malaungi, SH,. MH,. Senin (23/05) membenarkan prihal penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan Kumba berawal dari keterangan masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi sabu dan informasinya baru saja menerima kiriman barang haram dari pulau Lombok.
“Atas informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman SH dan menemukan 4 Poket diduga sabu yang dililit menggunakan selotip warna kuning, disimpan di saku kiri bagian depan celana terduga beserta barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.
Dihadapan saksi-saksi, terduga pelaku Kumba mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 4 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200 gram, 1 bungkus 51,16 gram, 1 bungkus 52,73 gram, 1 bungkus 52,46 gram, 1 bungkus 38, 03 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar tisu yang diisolasi coklat, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit hp oppo warna biru, 1 unit hp vivo warna biru, dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuansa)






![IMG-20250110-WA0146_copy_640x601[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250110-WA0146_copy_640x6011-148x111.jpg)
