SS & Partner Tuntut Rambo 2 Miliar, Perkara Wanprestasi Segera Disidangkan

oleh -77 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Berdasarkan perkara nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw pada Pengadilan Negeri Sumbawa, yang tercatat secara resmi pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Akhirnya sidang perdana perkara wanprestasi atas gugatan Kantor Hukum SS & Partner melawan Muhammad Tayeb alias Rambo, Anggota DPRD Sumbawa akan digelar Kamis 05 Januari 2023 esok.

“Setelah kami memasukan laporan pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu, akhirnya, Pengadilan Negeri Sumbawa akan menggelar sidang perdana Kamis 05 Januari 2023 esok,” ujar Pimpinan Kantor SS & Partner, Surahman MD, SH,. MH,. Kepada sejumlah media baik cetak maupun online, Senin (02/01/2023).

Menurut Advokat Surahman, pada sidang perdana yang dilaksanakan esok, rencananya akan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI DR. Hasanuddin Hasibuan, SH, MH (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) selaku Penasehat Hukum Kantor SS & PARTNER yang akan berduet dengan Pimpinan Kantor SS & PARTNER.

TuntutKehadiran Ketua Pengacara Pusat dalam persidangan kali ini kata Advokat Surahman, bukan karena ada hubungan antara pengacara dengan kliennya melainkan persidangan ini murni mengatasnamakan Lembaga Hukum yang tercederai akibat ketidak konsistennya antara klien dengan Kuasa Hukum-nya.

“Kami pengacara yang tergabung dalam SS & Partner telah memenangkan perkara yang dihadapi oleh Muhammad Tayeb alias Rambo hingga dia dapat duduk di kursi legislatif sebagai anggota DPRD Sumbawa,” ujar Advokat yang masih menangani perkara Nasional ini.

Atas jerih payah yang tidak dinilai dan diakui oleh Muhammad Tayeb inilah sehingga pengacara yang tergabung dalam SS & Partner melayangkan Somasi dan itu adalah fakta hukum yang terabaikan.

Namun hingga somasi kedua tidak digubris, maka secara resmi SS & Partner melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

Lanjutnya, dengan terekposnya berita ini di grup Asosiasi Pengacara, otomatis selaku Lembaga Hukum tetap mengacu dengan Kode Etik serta aturan hukum lainnya sebagai langkah atau dasar dirinya menggugat.

“Saya pribadi saja walaupun selaku Dewan Kohormatan Peradi NTB tetap harus tunduk dan patuh kepada Institusi kami sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Advokat dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga yang kami pedomani, ” tegas Surahman.

Advokat muda Surahman MD, SH,. MH,. yang merupakan putra asli Sumbawa ini yang baru satu hari selesai menandatangani kontrak kerja Luar Negeri untuk menjadi Lawyer / Konsultan Hukum Negara Qatar di wilayah Timur Indonesia ini menyayangkan kepada mantan Kliennya yang telah ingkar janji serta terindikasi melawan hukum.

“Perjuangan yang telah kami lalui bersama selama setahun lebih tanpa ada pekerjaan akhir alias Success Fee atas kinerja untuk memenangkan Kliennya dalam menghadapi kasus hukum yang lumayan menguras tenaga dan fikiran,” terangnya.

Atas tidak dihargainya jasa Profesi Advokat yang berjuang selama 1 tahun lebih dalam memenangkan perkara yang dihadapi oleh Muhammad Tayeb alias Rambo tersebut, SS & Partner melayangkan tuntutan sebesar 2 Miliar rupiah.

“Tuntutan yang kami layangkan ini adalah untuk memberikan efek jera supaya tidak terjadi lagi pembodohan di Lembaga Hukum lainnya, ibarat kata, ketika dia butuh dia datang, ketika dia berhasil dia lupa daratan ini dalam peribahasa kacang lupa kulitnya,” tutur Surahman dengan nada geramnya.

Lebih jauh Surahman menjelaskan, setelah dia (Rambo-red) dilantik jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang telah membantunya, hingga hari ini sudah 4 bulan lamanya menjadi anggota DPRD Sumbawa tidak ada komunikasi apapun bahkan saat ditanya masalah pembayaran, alasannya sudah lunas dengan nilai uang Rp. 15 juta yang dicicil selama 6 bulan.

“Karena kasus ini dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember 2022, maka sesuai dengan tabel dan jumlah pembayaran jasa hukum pada kantor kami, SS & Partner, kami menuntut Muhammad Tayeb alias Rambo sebesar 2 Miliar lebih, ” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.