Sumbawa Besar, nuansantb.com- Nekat mencuri kabel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, Dua orang terduga pelaku diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa.
Kedua terduga pelaku yakni YHW alias Yayan usia 33 tahun, warga Kelurahan Pekat dan seorang rekannya berinisial SP usia 39 tahun, warga Kelurahan Samapuin.
Selain meringkus dua terduga pelaku, tim puma juga mengamankan seorang penadah berinisial SM (52) pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka Kecamatan unter iwes sumbawa, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 23.00 wita kemarin.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP henry Novika Chandra, S.IK., MH,. dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian kabel.
Menurut Kapolres, penangkapan keduanya berdasarkan pengaduan korban Darussalam, pegawai Dinas PRKP Sumbawa sekaligus pelapor.
Dalam penangkapan tersebut kata Kapolres, Tim Puma berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong.
Kemudian, 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah jaket warna Hitam, dan 1 buah tas merk Nike warna hitam kombinasi coklat.
Diungkapkan Kapolres, kejadiannya berlangsung pada sabtu sore, 18 Februari 2023 lalu. saat itu korban atau pelapor mendatangi kantornya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tempatnya bekerja untuk mengecek barang inventaris.
Saat itu, korban didatangi penjaga kantor menanyakan barang yang dibawa seperti KABEL LVTC TWISTED 2X25 MM, KABEL TWISTED 2X 16 METER. sepengetahuan korban tidak ada barang yang dipinjam.
Karena merasa kehilangan barang Inventaris kantor, korban melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan.
“Atas kehilangan barang tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.0000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)”, ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan korban, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti dan menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K.
Sesuai arahan Kasat Reskrim, Tim bergerak menuju ke sebuah Kos-kosan di Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Yayan.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos tersebut. Tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel”, terang Kapolres.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, terduga pelaku Yayan mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali bersama temannya berinisial SP di Kantor Dinas PRKP.
Adapun barang bukti berupa Kabel telah dijual di rongsokan UD. Tinta Emas milik penada berinisial SM yang berada di wilayah Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes.
Dari keterangan Yayan, tim bergerak melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rongsokan dimaksud dan menemukan 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dan penadah sudah diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, pungkas Kapolres Henry. (HPs)





