Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anak Sendiri Semenjak Kelas 1 SMP

oleh -272 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang Ayah di wilayah Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, berinisial AD (31) tega merenggut kesucian anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun.

Perilaku bejat terduga pelaku pertama kali diketahui oleh Bibi korban yang kemudian memberitahukan kepada ibu Korban atau Istri Pelaku.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K,. MH., yang dikonfirmasi media ini melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah, S.Tr.K,. membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, perilaku bejat tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali dari sejak korban masih duduk di kelas VII SMP yaitu sekitar pada bulan Agustus 2021.

Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 wita, yang dilakukan dikamar korban.

Saat itu korban yang tengah berbaring, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan mengambil charger Hp, setelah itu pelaku langsung duduk di sebelah korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh bibi korban yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban dan langsung melaporkannya ke Pospol Lenangguar,” ujar Ipda Nadiyah.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Sumbawa bekerja sama dengan Polsek Ropang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang langsung dilakukan penahan di Rutan Polres Sumbawa guna penyelidikan sel,” jelasnya.

Melalui media ini, Kanit PPA menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan, menjaga putra putrinya agar supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan hukuman minimal,” pungkanya. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.