Ketua DPRD Sumbawa Minta Pemda Tata Ulang Penempatan Tenaga PPPK

oleh -348 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus menjadi sorotan, dimana formasi awal saat dilamar tidak sesuai dengan penempatan bahkan ada yang belum mendapatkan formasi sama sekali.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH,. meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan para tenaga PPPK, dan berharap agar penempatannya di tata ulang sesuai dengan formasi saat dilamar. Jangan biarkan mereka harus berpisah jauh dari istri/suami dan anak-anaknya.

Menurut Rafiq, sapaan akrab Ketua DPC PDI-P Sumbawa ini, informasi terkait masalah PPPK tersebut baru diketahui dari media dan beberapa tenaga P3K yang menghubungi serta dari Dewan Pendidikan pada saat berkunjung ke ruangannya Jum’at kemarin.

“Kami baru mendapatkan informasi melalui media maupun dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa terkait dengan adanya tenaga PPPK yang penempatannya berbeda dari formasi yang dilamar dan jauh dari tempat tinggal serta berpisah dengan suami/istri, anak serta keluarganya,” ujar Rafiq kepada media ini, Sabtu (18/03/2023).

Terhadap permasalahan ini kata Rafiq, perlu menjadi attensi Pemerintah Daerah. Jika ada ruang dan kewenangan Daerah untuk mengatur penempatan tersebut maka sebaiknya segera dilakukan, sebab daerah lebih mengetahui kebutuhan tenaga guru di masing- masing sekolah.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sumbawa selaku stakeholder dalam penempatan tenaga PPPK, harus memberikan penjelasan terkait masalah ini.

“Penempatan guru PPPK saat ini menjadi polemik diluar sana, karena tidak sesuai dengan harapan para pelamar yang seharusnya penempatan tersebut sesuai dengan tempat mereka tinggal,” ungkap Rafiq.

Karena itu, Ketua Rafiq meminta kepada Dikbud Sumbawa harus mencari solusi terkait penempatan tenaga PPPK yang lulus tersebut, apabila ini tidak di evaluasi maka dunia pendidikan akan kacau balau.

“Yang mengetahui terkait penempatan PPPK bukan dari Pusat melain Daerah. Pemda harus menginventarisir data terlebih dahulu untuk tahap pertama yang bermasalah terkait penempatan, kemudian bisa berkoordinasi ke Kementerian agar masalah penempatan ini bisa diserahkan ke daerah saja,” pungkasnya. (Nuansa/SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.