Edarkan Obat Tramadol, SA Diringkus SatRes Narkoba Polres Sumbawa

oleh -248 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pengedar obat-obatan terlarang, berinisial SA (27).

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., yang saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan pria terduga pengedar obat terlarang.

“Benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumer Payung pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 wita,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil lidik di lapangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket tersebut.

Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di BTN P Pabrik Desa Karang Dima yang diketahui merupakan rumah mertua terduga pelaku.

Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku dan mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima oleh Istri terduga pelaku, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil Obat-obatan terlarang jenis tramadol di dalamnya sebanyak 500 butir.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya, Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Saat ditangkap terduga pelaku tak berkutik dan mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang di pesan via online,” jelas Kapolres.

Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan 1 unit Hp Oppo warna hitam, kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya” pungkas Kapolres. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.