Sumbawa Besar, nuansantb.com- Dua orang pria yang diduga pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Sumbawa di Desa Empang Bawah, kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) dan CO (30) yang merupakan warga desa Empang Bawah tersebut diamankan sekitar pukul 20.00 WITA, Selasa (14/05/2024).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., dalam keterangannya kepada media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat.
Dalam penangkapan tersebut kata Kasat, tim Resnarkoba berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android,1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.
Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku MS, sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang dipesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Hps)

 
											





