Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (06/07/2020)
Tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melalui PPS masih berlangsung. Di beberapa wilayah ternyata banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang keberadaan foto copy KTP miliknya bisa berada di salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sementara dia (pemilik KTP) tidak pernah merasa memberikan KTP tersebut kepada Pasangan bakal calon maupun tim dari pasangan calon perseorangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (06/07/2020) mengatakan bahwa, kronologi KTP masyarakat sampai berada di KPU bukanlah ranah KPU untuk mencari tau, yang KPU tau bahwa KTP yang dibawa oleh pasangan bakal calon perseorangan saat penerimaan berkas beberapa waktu lalu adalah benar-benar KTP dari para pendukung.
“Bagaimana cara KTP diperoleh oleh pasangan bakal calon perseorangan bukan ranah KPU untuk mencari tau, mau KTP itu didapat oleh tim yang bergerak atau lainnya dengan cara apapun, semua itu urusan pasangan bakal calon perseorangan, yang KPU tau, KTP itu benar-benar berasal dari pendukung pasangan calon saat penerimaan berkas namun untuk membuktikan pemilik KTP mendukung tidaknya maka dilakukanlah verifikasi faktual oleh KPU dengan menerjunkan PPS sebagai tim verifikasi di lapangan,” jelas Wildan.
Lanjut Wildan, saat tim verifikasi mendatangi pemilik KTP, tim membawa format dukungan yang dilampirkan KTP dukungan. Walaupun memang ada beberapa warga yang merasa tidak memberikan KTP nya namun tim tidak memaksa para pendukung. PPS selaku tim verifikasi faktual hanya memiliki tugas mempertanyakan apakah mendukung atau tidak dan apabila pemilik KTP berkeberatan maka bisa menandatangani berkas yang diberikan oleh tim verfak.
“Bila para pemilik KTP berkeberatan dan mau menandatangani lampiran BA5-KWK maka otomatis disposisinya tidak memenuhi syarat dukungannya namun yang merasa memberikan dukungan pasti tidak menandatangani dan disposisinya memenuhi syarat dan nanti saat rekapitulasi, KPU hanya akan menghitung yang memenuhi syarat saja apakah telah terpenuhi atau tidak batas minimal yang telah ditetapkan sebanyak 28.105 KTP dukungan atau masih di bawah jumlah tersebut dan disitulah akan diketahui apakah pasangan bakal calon perseorangan tersebut bisa mendaftar sebagai calon atau tidak,” terang Wildan.
Tugas tim verifikasi faktual di lapangan hanya menanyakan kepada pemilik KTP apakah mendukung atau tidak dan tidak menyarankan atau mengarahkan hanya menyesuaikan identitas KTP dengan form B1.1 yang dibawa oleh tim verfak, apakah elemen data sesuai atau tidak nama dan alamatnya. Apabila telah sesuai elemen data yang pertama maka masuklah tahap kedua dengan menanyakan apakah benar mendukung atau tidak karena sebetulnya dukungan itu sudah ada sebelumnya, tim verfak hanya menanyakan kebenaran dari dukungan tersebut apakah mendukung atau tidak, itu saja.
“Apapun halnya tim verifikasi faktual tetap bekerja sesuai tugasnya, meskipun respon dari warga maupun pemilik KTP ada yang negatif dan bagi KPU sendiri tidak ada KTP bodong. KPU tetap berasumsi bahwa semua KTP berasal dari pasangan bakal calon yang bersumber dari pendukung,” tegas Wildan.
Tujuan dari verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU melalui PPS adalah Untuk mengetahui kebenaran dukungan terhadap seluruh dukungan yang diserahkan oleh bapaslon kepada KPU yang telah melewati tahap verifikasi administrasi. Hasil verfak mencerminkan apakah pendukung benar mendukung atau tidak dengan bahasa lain untuk menentukan keabsahan dukungan kepada pendukung. Apabila hasilnya Memenuhi syarat (MS) berarti benar dukungan itu berasal dari dan diberikan oleh pendukung, sedangkan apabila hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) artinya dukungan itu tidak benar berasal dari dan diberikan pendukung.
Saat ini verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS di 24 kecamatan telah memasuki tahap ke dua, pada tahap ini, dimana nama-nama yang didatangi namun tidak dapat bertemu secara langsung oleh tim verfak maka nama tersebut diserahkan ke LO (tim penghubung dari pasangan bakal calon yang ada di Desa).
“Bila tim verfak tidak bertemu dengan pemilik KTP maka nama-nama tersebut diserahkan ke LO dan LO bersama PPS dan pengawas desa berkordinasi kapan waktunya LO menghadirkan pendukung tersebut untuk dapat dimintai keterangan terkait dukungannya, apakah mendukung atau tidak dan batas waktunya selama tiga hari dari waktu pemberitahuan namun, bila LO tidak dapat juga memfasilitasi maka masuklah tahap ketiga yaitu LO yang menghadirkan sendiri para pendukung tersebut ke sekretariat PPS dan bila LO tidak dapat juga menghadirkan maka disposisinya tidak memenuhi syarat,” tutup Wildan. (Nuansa/Ril)

![IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_1[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0099_copy_640x427_11-148x111.jpg)
![IMG-20250421-WA0238_copy_640x361[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0238_copy_640x3611-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0185_copy_640x376[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0185_copy_640x3761-148x111.jpg)
![IMG-20250418-WA0187_copy_640x443[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250418-WA0187_copy_640x4431-148x111.jpg)
![IMG_20250417_140538_copy_480x551[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG_20250417_140538_copy_480x5511-148x111.png)