Wartawan Lapor Kades Penyaring ke Polisi Lantaran Dituding Provokator dan Hoax

oleh -108 Dilihat

Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (03/08/2020)

Merasa dirinya dilecehkan dan nama baiknya sebagai jurnalis dicemari, wartawan media Harian Nasional (Harnas) News terbitan Surabaya Jawa Timur dengan penanggung jawab Muhajir serta Dewan Pembina Komjen (Purn) Drs Susno Duadji, SH,. yang dikenal dengan nama Hermansyah melaporkan Kades Penyaring Abdul Wahab dan kawan-kawan ke Polisi.

Pelaporan ini resmi dilayangkan pada hari Senin, 03 Agustus 2020 kepada Kapolres Cq Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi sebagai wartawan serta tuduhan provokator oleh pemilik akun facebook Abdul Wahab He terhadap Hermansyah (Jurnalis).

Jurnalis Harnas News Hermansyah dalam keterangan Persnya kepada wartawan usai mengadakan koordinasi dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Senin (03/08/2020), mengatakan bahwa, sebagai wartawan (Jurnalis) dirinya merasa dilecehkan dan dituding sebagai provokator oleh Abdul Wahab Kades Penyaring lewat ocehan postingannya di media sosial akun Facebook Abdul Wahab He, sehingga akibat dari postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari sejumlah netizen.

“Hari ini saya telah memasukkan surat laporan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sumbawa Cq Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait dengan adanya tindakan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi sebagai wartawan yang dilakukan oleh terduga (terlapor) pemilik Akun Facebook Abdul Wahab He, Harking Adja, Ekis Bintang Laut dan Aji Rusdianto,” ucap Herman.

Lanjut Herman, menurutnya permasalahan ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian karena apa yang diungkapkan dalam postingan akun FB Abdul Wahab He yang hingga mendapat tanggapan beragam dari para Netizen akun FB lainnya, telah dengan nyata dan secara terang menuduh dirinya sebagai provokator dan bahkan dituding telah membuat berita bohong (Hoax) serta menjadikan Desa Penyaring tidak kondusif tanpa bukti dan ini merupakan fitnah sekaligus melecehkan dirinya yang berprofesi sebagai wartawan, tukasnya.

“Laporan pengaduan tertulis ini secara resmi telah saya sampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa dengan harapan agar dapat mengusut tuntas persoalan yang terjadi, mengingat hal ini telah disampaikan kepada Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab bersama Dewan Pembina Harnas News dan memerintahkan kepada saya untuk mempolisikan oknum pemilik akun FB yang telah mencemarkan nama baik dan melecehkan profesi jurnalis melalui proses hukum,”

Semua ini dilakukan agar kedepan tidak menjadi preseden buruk, dan seenaknya menuding jurnalis sebagai provokator maupun pembuat berita Hoax. Dengan merujuk kepada ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan didalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya dengan tuntas,” jelas Herman.

Sementara itu ditempat berbeda, Abdul Wahab pemilik akun Facebook Abdul Wahab He yang kini menjabat sebagai Kades Penyaring ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler Senin sore (03/08/2020), mengakui kalau dirinya telah membuat postingan pada akun FB miliknya hingga mendapatkan tanggapan beragam dari sejumlah Netizen.

Menurut Abdul Wahab, jika wartawan Hermansyah ingin melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian itu adalah hak yang bersangkutan, akan tetapi apa yang diungkapkan dalam postingan FB-nya itu adalah sebuah kenyataan, karena dia (Herman) ikut melakukan orasi saat ada aksi demo beberapa waktu lalu, masa sich wartawan ikut orasi, ada apa ini, tanyanya.

“Memang benar saya membuat pernyataan lewat postingan akun FB saya dan semua itu tentu ada alasannya, karenanya jika yang bersangkutan keberatan dan lapor Polisi, itu adalah haknya silakan saja,” tutup Abdul Wahab. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.