Mataram, nuansantb.com- Oknum Politisi PAN berinisial AA harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mantan Anggota DPRD NTB empat periode ini kini mendekam dibalik jeruji karena diduga telah melecehkan putrinya sendiri dari hasil perkawinan dengan istri ke-2 nya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasatreskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya, Rabu (20-01-2021) mengatakan bahwa, tersangka AA ditahan karena diduga telah melecehkan putrinya sendiri dan menjelaskan kejadian yang menyeret AA politisi senior PAN ini sehingga harus dilakukan penahanan.
Menurut Kombes Pol Heri, Anak ini atau korban ini sebetulnya tinggal bersama ibunya. Saat kejadian, ibu korban sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Mataram dan dia adalah istri kedua dari AA (Terduga Pelaku).
“Kejadian tersebut menimpa korban pada hari Senin, 18 Januari 2021 lalu, dimana korban bertemu dengan ayahnya yang hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri,” jelas Kombes Pol Heri.
Awalnya, korban dengan terduga pelaku bertemu disebuah kafe dan AA kemudian memberikan uang Rp1 juta kepada korban untuk membayar les.
Setelah itu, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Pelaku kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasa. Namun hari itu berbeda dimana sentuhan pelaku mulai ke bagian sensitif.
“Saat tiba di rumah, terduga pelaku meminta korban untuk mandi. Korban pun menuruti permintaannya dan usai mandi korban yang hanya mengenakan handuk hendak mengganti pakaian di kamarnya namun di kamar tersebut ternyata sudah ada pelaku yang tidur di kasur,” terang Kombes Pol Heri.
Dalam keadaan masih menggunakan handuk, Pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya yang kemudian terjadilah dengan bejatnya mencabuli korban yang tak lain anak kandungnya sendiri dan masih duduk di bangku SMA.
“Hasil visum menunjukkan ada luka robek baru tidak beraturan pada diri korban,”
Atas kejadian tersebut, Pelaku harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak.
Adapun ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan orang tua, tutup Kombes Heri. (Nuansa)





