A Rafiq : Penggunaan Dana Covid-19 Oleh Desa Harus Sesuai Aturan

oleh -309 Dilihat

Sumbawa Besar, nuansantb.com- Sebagai Anggota DPRD yang memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan maupun keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sudah menjadi kewajiban yang melekat padanya untuk memberikan masukan maupun mempertanyakan terkait penggunaan anggaran penanganan Kesehatan dan Ekonomi akibat Pandemi covid-19 di Kabupaten Sumbawa.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa A. Rafiq, SH,. bahwa penggunaan anggaran penanganan dampak kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi covid-19 di masing-masing Desa harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap penggunaan anggaran Covid-19 untuk menangani dampak kesehatan dan ekonomi di Desa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (11/08/2021).

Untuk itu, pihaknya berharap Kepolisian dan Kejaksaan dapat memonitor penggunaan dana Desa tersebut agar benar-benar digunakan untuk penanganan pandemi covid 19.

“Saya yakin Kajari dan Kapolres akan atensi masalah ini, karena kami sepaham dalam pengawasan penggunaan dana-dana untuk rakyat”, jelas Rafiq yang juga ketua Ikatan Keluarga Lombok Sumbawa ( IKLS).

Lanjut Rafik, bagi Desa-desa yang telah menggunakan sesuai aturan penggunaannya bisa diberikan reward dan bagi Desa yang tidak sesuai aturan agar segera ditindaklanjuti. Ini adalah uang rakyat yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan, tegasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Untuk penanganan covid-19 di tingkat Desa diberikan kebijakan untuk menganggarkan minimal 8 persen dari Anggaran Dana Desa yang ada.

“Minimal 8 persen dari dana Desa harus diperuntukkan untuk penanganan Covid19 dan itu merupakan prioritas yang harus dilaksanakan oleh Desa,” kata Rafiq.

Selain itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di Desa, maka dana Desa juga dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan Desa.

“Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19,’

Untuk itu, setidaknya ada tiga prioritas penggunaan dana Desa di tahun 2021 ini. Pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kedua Penanganan Covid-19, dan ketiga peningkatan perekonomian Desa, tutup Rafiq. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.