Sumbawa Besar, nuansantb.com- Seorang Narapidana Teroris berinisial TL asal pulau Jawa akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Senin (13/02/2023).
Sebelumnya TL di vonis 7 tahun penjara oleh Majlis Hakim dan ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan berakhir di Lapas Kelas IIA Sumbawa untuk menjalani sisa hukuman.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Muhammad Setiadin dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, sebagaimana Undang-undang Pemasyarakatan yang mengamanatkan untuk mengembalikan kepercayaan diri para warga binaan agar diterima kembali dikehidupan bermasyarakat.
Maka Lembaga Permasyarakatan Sumbawa yang merupakan instansi pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, bukan lagi sebagai orang bersalah dan dijerakan. Inilah yang dilakukan kepada seorang Napi Teroris yang menjalani masa pidana di Lapas Sumbawa Besar.
Lanjutnya, setelah menjalani serangkaian program pembinaan di dalam Lapas, TL berhak untuk diajukan sebagai penerima pemotongan masa pidana.
Pembebasan bersyarat ini tentunya telah melalui assessment dan pendampingan dari BIN, densus 88 serta BNPT, dan TL juga dengan tekad yang bulat telah menyatakan ikrar setia NKRI untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Alhamdulillah, setelah mengikuti seluruh program pembinaan deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas Sumbawa Besar, satu orang warga binaan kami telah melakukan ikrar setia NKRI dan berhak menerima pemotongan masa pidana di dalam Lapas. Beliau mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan bisa kembali bergabung dengan keluarga yang telah menanti dengan penuh rasa rindu. Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan melibatkan sinergitas antara Lapas dengan BNPT, Densus 88 dan BIN,” jelas Muhammad Setiadin.
Untuk diketahui pembinaan Napiter di dalam Lapas telah dilaksanakan program Deradikalisasi melibatkan APH terkait serta pendekatan kekeluargaan dengan mendatangkan pihak keluarga dari Napiter tersebut.
Selain itu juga telah dilakukan pengawasan secara terus menerus oleh Pamong Napiter dan dilaporkan secara periodik pada BNPT guna diamati untuk layak tidaknya mendapatksn pembebasan bersyarat.
“Peran PK Bapas menjadi penting karena yang melakukan penelitian pemasyarakatan kepada para Napi terutama Narapidana Teroris,” pungkasnya. (Nuansa)


![IMG-20250227-WA0151_copy_640x326[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250227-WA0151_copy_640x3261-148x111.jpg)
![IMG-20250227-WA0171_copy_640x360[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250227-WA0171_copy_640x3601-148x111.jpg)


![IMG-20250222-WA0055_copy_480x640[1]](https://nuansantb.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0055_copy_480x6401-148x111.jpg)

