Sumbawa Besar, nuansantb.com- Langkah cepat dan antisipatif dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sumbawa Polres Sumbawa dalam menjaga kondusifitas wilayah kota Sumbawa.
Dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru guna menjaga kamtibmas, Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono, S.H dan anggota Polsek Sumbawa, memimpin langsung kegiatan pemeriksaan terhadap penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Sumbawa, Sabtu malam (16/12/2023).
“Kegiatan pemeriksaan minuman beralkohol kami mulai sejak pukul 18.30 Wita sampai dengan selesai di Wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa,” ujar Kapolsek Eko.
Menurut IPDA Eko, Anggota jaga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menjual minuman beralkohol.
Dari informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Sumbawa bersama anggota piket jaga melakukan pengecekan terhadap pedagang yang diduga menjual Minuman beralkohol tanpa ijin edar.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan di salah satu Toko yang ada di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa dengan identitas pemilik Toko inisial DI (45).
“Dalam kegiatan tersebut ditemukan minuman beralkohol sebanyak 52 (lima puluh dua) botol berbagai merek, ada anggur merah, bir bintang dan bir prost,” jelasnya.
Adapun barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Sumbawa untuk Proses lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek Eko, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal yang terus berupaya meresahkan lingkungan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Sampai tengah malam melakukan kegiatan, situasi aman dan berjalan dengan lancar,” pungkas Kapolsek. (Hps)